Akhirnya Pr PKN pun beres... hahahahaha
silahkan yang belum mengerjakan,sebaiknya di tulis ok....
JANGAN Lupa Comment Ok!!!!
NO. 1 :
1.Menurut E.C.S. Wade:
Konstitusi Adalah Naskah Yang
Memaparkan Rangka Dan Tugas-Tugas Pokok Dari Badan-Badan Pemerintahan Suatu
Negara Dan Menentukan Pokok-Pokok Cara Kerja Badan-Badan Tersebut.
2.Menurut Sovernin Lohman:
2.Menurut Sovernin Lohman:
Di Dalam Makna Konstitusi Terdapat
Tiga Unsur Yang Sangat Menonjol:
1) Konstitusi
Dipandang Sebagai Perwujudan Perjanjian Masyarakat (Kontrak Sosial). Artinya,
Konstitusi Merupakan Hasil Kerja Dari Kesepakatan Masyarakat Untuk Membina
Negara Dan Pemerintahan Yang Akan Mengatur Mereka.
2) Konstitusi Sebagai
Piagam Yang Menjamin Hak-Hak Asasi Manusia Dan Warga Negara Sekaligus
Menentukan Batas-Batas Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dan Alat-Alat
Pemerintahannya.
3) Konstitusi Sebagai
Forma Regimenis, Yaitu Kerangka Bangunan Pemerintahan.Berdasarkan Pengertian
Tersebut, Dapat Disimpulkan Bahwa Konstitusi Atau Undang-Undang Dasar Adalah
Suatu Kerangka Kerja Suatu Negara Yang Menjelaskan Tujuan Pemerintahan Negara
Tersebut Diorganisir Dan Dijalankan.
3. Menurut Kc Wheare:
Mengartikan Konstitusi Sebagai Keseluruhan System Ketatanegaraan Dari Suatu
Negara Berupa Kumpulan Peraturan-Peraturan Yang Membentuk, Mengatur Atau
Memerintah Dalam Pemerintahan Suatu Negara.
4. Menurut James Bryce:
4. Menurut James Bryce:
Mendefinisikan Konstitusi Sebagai Suatu Kerangka Masyarakat Politik
(Negara) Yang Diorganisir Dengan Dan Melalui Hukum.
5. Menurut Carl Schmitt Membagi Konstitusi Dalam 4 Pengertian Yaitu:
5. Menurut Carl Schmitt Membagi Konstitusi Dalam 4 Pengertian Yaitu:
A. Konstitusi Dalam
Arti Absolut Mempunyai 4 Sub Pengertian Yaitu;
1) Konstitusi Sebagai
Kesatuan Organisasi Yang Mencakup Hukum Dan Semua Organisasi Yang Ada Didalam
Negara.
2) Konstitusi
Sebagai Bentuk Negara.
3) Konstitusi
Sebagai Faktor Integrasi
4) Konstitusi Sebagai
Sistem Tertutup Dari Norma Hukum Yang Tertinggi Didalam Negara.
B. Konstitusi Dalam
Arti Relatif Dibagi Menjadi 2 Pengertian Yaitu:
1) Konstitusi Sebagai
Tuntutan Dari Golongan Borjuis Agar Haknya Dapat Dijamin Oleh Penguasa Dan
2) Konstitusi Sebagai
Sebuah Konstitusi Dalam Arti Formal (Konstitusi Dapat Berupa Tertulis) Dan
Konstitusi Dalam Arti Materil (Konstitusi Yang Dilihat Dari Segi Isinya).
6. Menurut Herman Heller:
Konstitusi Mempunyai Arti Luas Dari Pada Uud. Konstitusi Tidak Hanya
Bersifat Yuridis Tetapi Juga Sosiologis Dan Politis.
7. Menurut Lasalle:
7. Menurut Lasalle:
Konstitusi Adalah Hubungan Antara Kekuasaaan Yang Terdapat Di Dalam
Masyarakat Seperti Golongan Yang Mempunyai Kedudukan Nyata Di Dalam Masyarakat
Misalnya Kepala Negara Angkatan Perang, Partai Politik Dsb.
8. Menurut L.J Van Apeldoorn:
8. Menurut L.J Van Apeldoorn:
Konstitusi Memuat Baik Peraturan Tertulis Maupun Peraturan Tak Tertulis.
9. Menurut Koernimanto Soetopawiro:
9. Menurut Koernimanto Soetopawiro:
Istilah Konstitusi Berasal Dari Bahasa Latin Cisme Yang Berarti Bersama
Dengan Dan Statute Yang Berarti Membuat Sesuatu Agar Berdiri. Jadi Konstitusi
Berarti Menetapkan Secara Bersama Konstitusi Tertulis (Documentary Cf. Strong
Konstitusi Terdiri Dari: Constiutution / Writen Constitution) Adalah Aturan –
Aturan Pokok Dasar Negara , Bangunan Negara Dan Tata Negara, Demikian Juga
Aturan Dasar Lainnya Yang Mengatur Perkehidupan Suatu Bangsa Di Dalam
Persekutuan Hukum Negara.
10. Menurut Miriam Budiarjo:
Konstitusi Memuat Tentang Organisasi Negara Ham Prosedur Penyelesaian
Masalah Pelanggaran Hukum Cara Perubahan Konstitusi.
Menurut pendapat saya:
Konstitusi berasal dari
bahasa Latin “constitutio” konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas
politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan
konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip
dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan
hak kepada warga masyarakatnya.
NO. 2 :
A. Semua peraturan perundang undangan yang berlaku di
Indonesia harus ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia karena peraturan
perundang undangan itu bersumber dari pancasila.
Contohnya: Undang undang kebebasan berpendapat, salah satu bunyi peraturannya adalah setiap orang atau organisasi yang akan melakukan unjuk rasa atau demonstrasi harus megajukan izin terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang. Peraturan ini merujuk pada sila ke 4 Pancasila.
Contohnya: Undang undang kebebasan berpendapat, salah satu bunyi peraturannya adalah setiap orang atau organisasi yang akan melakukan unjuk rasa atau demonstrasi harus megajukan izin terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang. Peraturan ini merujuk pada sila ke 4 Pancasila.
B.
Pancasila sebagai ideologi adalah pancasila sebagai
cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem
kewarganegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa indonesia, serta menjadi tujuan
hidup berbangsa dan bernegara indonesia. Berdasarkan Tap MPR No.XVII/MPR/1998
tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4, di tegaskan bahwa pancasila adalah
sadar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Sedangkan filsafat negara mengandung pandangan,nilai,dan
pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi pancasila
atau sebagai refleksi kritis dan rasional tentang pancasila sebagai dasar
negara dan kenyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok
pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.
23 Januari 2012 pukul 22.41
kalau salah jangan nyalahin !!!!!