twitter



Akhirnya Pr PKN pun beres... hahahahaha 
silahkan yang belum mengerjakan,sebaiknya di tulis ok.... 
JANGAN Lupa Comment Ok!!!!

NO. 1 :
1.Menurut E.C.S. Wade:
 Konstitusi Adalah Naskah Yang Memaparkan Rangka Dan Tugas-Tugas Pokok Dari Badan-Badan Pemerintahan Suatu Negara Dan Menentukan Pokok-Pokok Cara Kerja Badan-Badan Tersebut.
2.Menurut Sovernin Lohman:
 Di Dalam Makna Konstitusi Terdapat Tiga Unsur Yang Sangat Menonjol:
1) Konstitusi Dipandang Sebagai Perwujudan Perjanjian Masyarakat (Kontrak Sosial). Artinya, Konstitusi Merupakan Hasil Kerja Dari Kesepakatan Masyarakat Untuk Membina Negara Dan Pemerintahan Yang Akan Mengatur Mereka.
2) Konstitusi Sebagai Piagam Yang Menjamin Hak-Hak Asasi Manusia Dan Warga Negara Sekaligus Menentukan Batas-Batas Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dan Alat-Alat Pemerintahannya.
3) Konstitusi Sebagai Forma Regimenis, Yaitu Kerangka Bangunan Pemerintahan.Berdasarkan Pengertian Tersebut, Dapat Disimpulkan Bahwa Konstitusi Atau Undang-Undang Dasar Adalah Suatu Kerangka Kerja Suatu Negara Yang Menjelaskan Tujuan Pemerintahan Negara Tersebut Diorganisir Dan Dijalankan.
3. Menurut Kc Wheare:
Mengartikan Konstitusi Sebagai Keseluruhan System Ketatanegaraan Dari Suatu Negara Berupa Kumpulan Peraturan-Peraturan Yang Membentuk, Mengatur Atau Memerintah Dalam Pemerintahan Suatu Negara.
4. Menurut James Bryce:
Mendefinisikan Konstitusi Sebagai Suatu Kerangka Masyarakat Politik (Negara) Yang Diorganisir Dengan Dan Melalui Hukum.
5. Menurut Carl Schmitt Membagi Konstitusi Dalam 4 Pengertian Yaitu:
A. Konstitusi Dalam Arti Absolut Mempunyai 4 Sub Pengertian Yaitu;
1) Konstitusi Sebagai Kesatuan Organisasi Yang Mencakup Hukum Dan Semua Organisasi Yang Ada Didalam Negara.
2) Konstitusi Sebagai Bentuk Negara.
3) Konstitusi Sebagai Faktor Integrasi
4) Konstitusi Sebagai Sistem Tertutup Dari Norma Hukum Yang Tertinggi   Didalam Negara.



B. Konstitusi Dalam Arti Relatif Dibagi Menjadi 2 Pengertian Yaitu:
1) Konstitusi Sebagai Tuntutan Dari Golongan Borjuis Agar Haknya Dapat Dijamin Oleh Penguasa Dan
2) Konstitusi Sebagai Sebuah Konstitusi Dalam Arti Formal (Konstitusi Dapat Berupa Tertulis) Dan Konstitusi Dalam Arti Materil (Konstitusi Yang Dilihat Dari Segi Isinya).
6. Menurut Herman Heller:
Konstitusi Mempunyai Arti Luas Dari Pada Uud. Konstitusi Tidak Hanya Bersifat Yuridis Tetapi Juga Sosiologis Dan Politis.
7. Menurut Lasalle:
Konstitusi Adalah Hubungan Antara Kekuasaaan Yang Terdapat Di Dalam Masyarakat Seperti Golongan Yang Mempunyai Kedudukan Nyata Di Dalam Masyarakat Misalnya Kepala Negara Angkatan Perang, Partai Politik Dsb.
8. Menurut L.J Van Apeldoorn:
Konstitusi Memuat Baik Peraturan Tertulis Maupun Peraturan Tak Tertulis.
9. Menurut Koernimanto Soetopawiro:
Istilah Konstitusi Berasal Dari Bahasa Latin Cisme Yang Berarti Bersama Dengan Dan Statute Yang Berarti Membuat Sesuatu Agar Berdiri. Jadi Konstitusi Berarti Menetapkan Secara Bersama Konstitusi Tertulis (Documentary Cf. Strong Konstitusi Terdiri Dari: Constiutution / Writen Constitution) Adalah Aturan – Aturan Pokok Dasar Negara , Bangunan Negara Dan Tata Negara, Demikian Juga Aturan Dasar Lainnya Yang Mengatur Perkehidupan Suatu Bangsa Di Dalam Persekutuan Hukum Negara.
10. Menurut Miriam Budiarjo:
Konstitusi Memuat Tentang Organisasi Negara Ham Prosedur Penyelesaian Masalah Pelanggaran Hukum Cara Perubahan Konstitusi.

Menurut pendapat saya:
Konstitusi berasal dari bahasa Latin “constitutio” konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.













NO. 2 :

A.    Semua peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia harus ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia karena peraturan perundang undangan itu bersumber dari pancasila.
Contohnya: Undang undang kebebasan berpendapat, salah satu bunyi peraturannya adalah setiap orang atau organisasi yang akan melakukan unjuk rasa atau demonstrasi harus megajukan izin terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang. Peraturan ini merujuk pada sila ke 4 Pancasila.
B.     Pancasila sebagai ideologi adalah pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kewarganegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara indonesia. Berdasarkan Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4, di tegaskan bahwa pancasila adalah sadar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan filsafat negara mengandung pandangan,nilai,dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi pancasila atau sebagai refleksi kritis dan rasional tentang pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.
Senin, 23 Januari 2012 | 4 komentar | Label:

4 komentar:

  1. Bagas Hendrawan Putra
    23 Januari 2012 pukul 22.41

    kalau salah jangan nyalahin !!!!!

  1. Anonim
    24 Januari 2012 pukul 03.49

    wess... copas pakai pulpen ahkk

  1. Anonim
    24 Januari 2012 pukul 16.03

    mksih gas ..

  1. Anonim
    18 April 2022 pukul 22.38

    Welcome`To`Bagas: Pengertian Konstitusi Menurut 10 Para Ahli (Tokoh) >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Welcome`To`Bagas: Pengertian Konstitusi Menurut 10 Para Ahli (Tokoh) >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Welcome`To`Bagas: Pengertian Konstitusi Menurut 10 Para Ahli (Tokoh) >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK 7O

Posting Komentar